Kemenperin Berlakukan Sanksi untuk Industri yang Abaikan Pelaporan Data
Dengan diterapkannya kewajiban ini, tentu ada konsekuensi yang harus diterima oleh perusahaan industri dan kawasan industri yang tidak mematuhi aturan.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan bahwa pelaku industri serta pengelola kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan data secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menurut Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, dalam sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilakukan secara daring di Jakarta pada hari Jumat, diberlakukannya kewajiban ini membawa konsekuensi bagi perusahaan industri dan kawasan industri.
Adie menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa pembatasan hak untuk mendapatkan fasilitas dan layanan dari Kemenperin, serta kemungkinan terkena sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa industri yang taat melaporkan data melalui SIINas akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan dan akses ke berbagai fasilitas pendukung sektor industri dari pemerintah.
Adie menambahkan, sebaliknya, bagi perusahaan industri dan kawasan industri yang tidak rutin dalam menyampaikan data, tidak akan bisa mengajukan fasilitas dan layanan dari Kementerian Perindustrian serta akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
Kemenperin menilai bahwa kepatuhan terhadap pelaporan ini adalah indikator penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas data sektor industri nasional secara keseluruhan.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan partisipasi aktif perusahaan dan kawasan industri, diharapkan ekosistem industri nasional menjadi lebih terorganisir, efisien, dan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi jangka panjang.
Kemenperin juga mengajak pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk berperan sebagai mitra strategis dalam mengingatkan dan mendorong pelaku industri agar tertib dalam penyampaian data.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan data bukan hanya menjadi beban administratif, tetapi juga sebagai kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.
Adie menegaskan, kepatuhan terhadap pelaporan data ini bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan.
Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yaitu Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya untuk memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh pelaku industri.
Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Dalam peraturan ini, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin empat kali dalam setahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Batas waktu untuk pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah: pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025, dengan kelonggaran hingga 15 April 2025. Pelaporan triwulan 2 harus disampaikan paling lambat 10 Juli 2025, pelaporan triwulan 3 pada 10 Oktober 2025, dan pelaporan triwulan 4 pada 10 Januari 2026.