KemenPPPA Berkolaborasi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Garut
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun yang dilakukan oleh keluarganya sendiri di Garut, Jawa Barat.
“Pada 9 April lalu, UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dalam proses visum et repertum, yang kemudian diikuti dengan pemeriksaan psikologis pada 11 April 2025,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Dalam menangani kasus ini, keluarga telah menyetujui untuk menempatkan korban di rumah perlindungan guna memastikan pemenuhan hak-hak sesuai kebutuhannya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga telah mengirimkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzi sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini.
KemenPPPA berkomitmen memantau penanganan kasus ini dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia.
“Kami mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia lima tahun di Kabupaten Garut, yang sayangnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya,” kata Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban merasa curiga melihat keadaan korban yang berlumuran darah dan mengeluhkan sakit pada area kemaluan.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, disarankan untuk dilakukan visum et repertum.
Selama ini, korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya, sementara ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di lokasi terpisah.