Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kemkomdigi Jalin Kerjasama Antar Kementerian untuk Implementasi PP Tunas

Kemkomdigi Jalin Kerjasama Antar Kementerian untuk Implementasi PP Tunas

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Komunikasi dan Digital menjalin kerjasama dengan beberapa kementerian dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik demi Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk memperkuat keamanan anak di dunia digital.

Kerjasama ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP Tunas oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

“Hari ini merupakan langkah nyata kita untuk berkolaborasi lintas sektor, bekerja sama sesuai arahan presiden agar kita selalu bersatu dan bergerak bersama,” ujar Meutya saat penandatanganan nota kesepahaman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis.

Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari potensi dampak negatif dunia digital seperti interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, kecanduan, hingga masalah kesehatan mental.

Intinya, katanya, PP Tunas ini mengatur penundaan akses media sosial bagi pengguna yang masih anak-anak.

“Sebagai perbandingan, untuk mengemudi kendaraan ada batas usia minimal. Kami percaya bahwa untuk memasuki dunia digital, yang mungkin memiliki risiko yang setara atau bahkan lebih dari mengemudi, harus ada batas usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial dan PSE secara umum,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PP Tunas, Meutya menekankan pentingnya kerjasama antar kementerian. Misalnya, Kementerian PPPA berperan dalam menyediakan kegiatan alternatif bagi anak-anak yang belum bisa mengakses media sosial.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didorong untuk memberikan edukasi tentang perlindungan anak di dunia digital dalam lingkungan pendidikan.

“Kalau dari Kementerian Dalam Negeri, mungkin bisa dibantu dari segi aturan ramah anak dan penyediaan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” tambahnya.

Ranah keluarga juga penting dan harus diperhatikan oleh Menteri atau Kepala BKKBN karena anak-anak pada dasarnya menghabiskan waktu paling lama bersama keluarga, lanjutnya.

Meutya juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas anak saat mereka mengakses internet maupun media sosial. Platform digital pun diminta untuk menerapkan kebijakan ramah anak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Langkah kerjasama ini sangat penting dan menjadi satu-satunya kunci keberhasilan PP Tunas,” tegas Meutya.

Exit mobile version