Kepala BGN: SPPG Kalibata Siap Beroperasi Lagi Esok Hari
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Jakarta Selatan, akan kembali beroperasi pada Kamis (17/4).
“Besok, operasional akan dimulai kembali,” ujarnya ketika dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa hal ini terjadi setelah adanya kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN, yang menyebabkan SPPG tidak menerima pembayaran dana operasional sesuai kesepakatan awal.
Menurutnya, kasus penggelapan tersebut berasal dari permasalahan internal di pihak mitra. Saat ini, BGN tengah menindaklanjuti masalah ini dan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa.
“Ada masalah di internal mitra,” jelasnya.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan sejumlah Rp975.375.000.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar Danna Harly, kuasa hukum korban, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dia menambahkan, Ira awalnya telah menjalin kerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025.
Pihaknya telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi yang dibagi dalam dua tahap.
Dalam perjanjian, harga per porsi ditetapkan Rp15 ribu, namun belakangan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dia menyatakan bahwa pihak yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani, yaitu pada Desember 2024, meskipun BGN telah membayar kepada yayasan sebesar Rp386.500.000.
Namun, saat Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan.
Atas tindakannya, MBN diduga melakukan tindak pidana penipuan atau kecurangan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.