KKP Lepaskan Ratusan Anakan Arwana Irian di Taman Nasional Wasur Merauke
Pemilihan perairan Taman Nasional Wasur dilakukan karena merupakan habitat asli arwana irian serta daerahnya yang terpencil dan minim aktivitas manusia.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melepas sebanyak 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) ke perairan Taman Nasional (TN) Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Hendrik Sombo, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakan kebijakan terkait pelestarian arwana irian sebagai spesies ikan yang dilindungi.
‘Ikan arwana yang dilepaskan adalah anakan berukuran 15-16 cm. Pemilihan kawasan perairan Taman Nasional Wasur dilakukan karena merupakan habitat asli arwana irian serta letaknya yang terpencil dan minim aktivitas manusia,’ ungkap Hendrik sesuai pernyataan KKP di Jakarta, Selasa.
Restocking ini berasal dari kuota tangkapan anakan arwana irian tahun 2024 dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menjelaskan bahwa arwana irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
‘Permintaan pasar cukup tinggi, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan dengan ketat dan berkelanjutan,’ kata Sarmintohadi.
Ia menambahkan bahwa penangkapan anakan arwana irian selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu, yaitu antara bulan November hingga Februari, menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Dia menyampaikan bahwa arwana irian termasuk dalam jenis ikan yang dilindungi terbatas, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021, yang menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan arwana irian dengan perlindungan terbatas.
‘Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapan selama periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,’ ujar Sarmintohadi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025-2029.
Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budi daya, asosiasi perikanan hias, dan komunitas lokal untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi RAN demi perlindungan dan keseimbangan ekosistem serta mendukung ekonomi masyarakat.