KLH Siapkan Peraturan Pemerintah Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengerjakan Peraturan Pemerintah yang berfokus pada Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, termasuk merancang strategi rehabilitasi dan pemanfaatannya.
“Kami sedang dalam proses penyusunan, saat ini adalah tahap penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Peraturan ini mencakup langkah-langkah yang perlu kita ambil terkait mangrove,” ujar Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Dalam upaya rehabilitasi ini, diperlukan pendekatan berbasis ilmiah. Tantangan lingkungan tidak bisa diselesaikan tanpa landasan ilmiah,” ujarnya.
Rehabilitasi dalam peraturan tersebut akan menyoroti pendekatan ilmiah dengan kolaborasi multipihak dan pelibatan masyarakat, penanaman di lokasi spesifik serta yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Pendekatan juga akan diterapkan untuk pemanfaatan, termasuk pengembangan penelitian, pendidikan, penyimpanan dan penyerapan karbon, jasa lingkungan, hasil hutan non-kayu, serta pemanfaatan tradisional.
Pengawasan akan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh kepala daerah dan jajarannya sesuai dengan kewenangan masing-masing, didukung oleh penegakan hukum.
Langkah ini penting karena Indonesia berpotensi kehilangan sekitar 19.501 hektare mangrove setiap tahun jika tidak ada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, luas mangrove di Indonesia mencapai 3.440.464 hektare, dengan sekitar 2,7 juta hektare atau 79,6 persen terletak di kawasan hutan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau area peruntukan lainnya.