Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KLH Menyegel Dua Pabrik Besi Akibat Pencemaran Udara dan Tanah di Serang

klh segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di kabupaten serang

Serang (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Lingkungan Hidup Menyegel Dua Pabrik Besi di Kabupaten Serang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, yaitu PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam inspeksi mendadak pada Selasa (10/6) malam. Kedua pabrik tersebut diduga sebagai sumber utama pencemaran udara yang berdampak hingga ke Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa PT LESI diduga kuat menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP), yang memperburuk kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang merupakan salah satu penyebab memburuknya kualitas udara di Jakarta,” jelasnya.

Hanif menjelaskan bahwa partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri tersebut terbawa angin ke arah Jakarta, mengganggu kualitas udara secara signifikan. Oleh sebab itu, tindakan segera diambil.

“Kami akan terus menyisir satu per satu sumber pencemaran seperti ini dan sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindakan serupa. Namun, sambil menunggu, kami akan terus melakukan pemodelan simulasi,” tambahnya.

Dalam inspeksi tersebut, fasilitas PT LESI disegel karena terindikasi mencemari udara melalui AEP. Sementara itu, PT JAS juga ditemukan melakukan pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah terak baja non-B3 yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini sangat berbahaya, sehingga kami menekankan dengan tindakan penyegelan untuk kemudian mengambil sampel dan meminta keterangan ahli guna proses pidana lebih lanjut,” imbuhnya.

Hanif menegaskan bahwa inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri beroperasi intensif di malam hari untuk menghindari pengawasan.

“Kami melakukan ini di malam hari karena banyak industri bekerja di malam hari, saat siang mereka tidak beroperasi. Ini supaya kita bisa mengurangi kegiatan yang tidak ramah lingkungan untuk udara Jakarta,” jelasnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya di Banten yang berdampak ke ibu kota.

Dia menekankan bahwa kedua pabrik terbukti mencemari udara melebihi batas yang diperbolehkan dan diduga membuang limbah ke tanah.

“Keduanya terindikasi mencemari udara di atas standar yang diizinkan, dan ada pembuangan limbah yang tidak sesuai. Ini selain pencemaran udara juga terkait pembuangan limbah,” ujarnya.

Setelah penyegelan, seluruh kegiatan pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu sampai proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan.

“Semua pabrik yang disegel harus segera menghentikan kegiatan mereka untuk segera menghentikan polusi udara. Jadi, setelah malam ini, dengan pengawasan segel yang dipasang, semua kegiatan harus dihentikan segera,” jelasnya lagi.

Inspeksi malam ini menandai langkah lanjut KLH dalam menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat luas.

Exit mobile version