Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Komisi VII DPR Dorong Menteri ESDM Tinjau Ulang Izin Nikel di Raja Ampat

Komisi VII DPR Dorong Menteri ESDM Tinjau Ulang Izin Nikel di Raja Ampat

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Evita Nursanty, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar meninjau seluruh izin konsesi pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan harapan tidak terjadi diskriminasi.

“Banyak pertanyaan dari warga mengapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sementara yang lainnya dibiarkan. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa keempat perusahaan nikel di sana melanggar aturan. Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, pelestarian geologi, budaya, dan kelautan kita. Oleh karena itu, saya mengimbau agar Indonesia dan Raja Ampat tidak dikorbankan demi sekelompok perusahaan nikel tersebut,” ujar Evita Nursanty dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, diperlukan ketegasan terhadap aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Apabila keberadaan tambang tersebut merusak ekosistem di Raja Ampat, maka penutupan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebagai contoh, tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batangpele yang terletak di kawasan Geopark Raja Ampat, dan termasuk dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya sesuai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044, atau pusat aktivitas wisata di Raja Ampat.

“Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag, adalah pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.

Geopark Raja Ampat telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark pada tahun 2023. Area geopark ini mencakup sekitar 36.660 km², meliputi Waigeo, Batanta, Salawati, Misool, dan berada di jantung Coral Triangle dengan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan yang tersebar di sini. Keberlanjutannya sangat tergantung pada penanganan ancaman seperti pertambangan.

Evita menyatakan bahwa ia bersama tim Komisi VII DPR RI, yang membidangi pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri, telah bertemu dengan gubernur Papua Barat Daya dan para bupati termasuk bupati Raja Ampat serta masyarakat beberapa minggu lalu untuk menyerap aspirasi daerah terkait pariwisata, terutama setelah Raja Ampat ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) melalui Perpres No.87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044.

Dalam Perpres tersebut, Raja Ampat ditetapkan sebagai destinasi pariwisata geopark kepulauan yang berkualitas, inklusif, dan berbasis konservasi dan masyarakat secara berkelanjutan serta berperan sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal. Oleh karena itu, Evita berharap adanya keselarasan visi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membahas isu ini, termasuk dari sisi regulasi, agar tidak terjadi ego-sektoral.

“Kami melihat bahwa aktivitas pertambangan di sana akan selalu bertentangan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan. Ini harus diungkap, kita semua tidak boleh melakukan pembohongan publik, karena jika dibiarkan akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua, dan Indonesia. Apakah demi 3-4 perusahaan tambang nikel ini kita harus mengorbankan kepentingan yang jauh lebih besar?” tegasnya.

Komisi VII DPR RI juga mencatat adanya keluhan dari daerah yang tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang, bahkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut juga tidak pernah melakukan komunikasi. Fenomena ini menimbulkan berbagai isu hukum, lingkungan, dan tata kelola.

“Mereka (daerah) mengeluh karena hanya menjadi penonton, bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini tidak berkomunikasi dengan daerah. Hal tersebut diungkapkan para kepala daerah,” kata Evita.

Dia mengungkapkan banyak kepala daerah yang meminta agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses awal. Jangan sampai peran pemda atas wilayahnya, termasuk aspek lingkungan dan sosial, dihilangkan. Jika tidak dilibatkan, potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan lain terutama dalam penerimaan daerah, yang bisa memicu konflik sosial akibat kurangnya konsultasi dan partisipasi publik.

“Revisi regulasi teknis agar daerah diikutsertakan dalam proses evaluasi izin, dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan,” ujarnya.

Exit mobile version