Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Komisi XI: Presiden Prabowo Meluncurkan Kebijakan Ekonomi yang Sangat Patriotik

komisi xi kebijakan presiden prabowo perkuat ekonomi sangat patriotik

Komisi XI: Presiden Prabowo Meluncurkan Kebijakan Ekonomi yang Sangat Patriotik

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerapkan kebijakan berjiwa patriotik dalam memperkuat ekonomi nasional.

“Kebijakan awal pemerintahan Bapak Prabowo menurut saya sangat patriotik, karena bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional kita,” ujar Misbakhun dalam webinar yang membahas Efektivitas Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Senin.

Misbakhun menilai kebijakan tersebut didasarkan pada tindakan Prabowo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang DHE. Pada 17 Februari yang lalu, Presiden Prabowo menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pasal 7 dari peraturan baru tersebut mewajibkan pengekspor untuk menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan.

Ia menekankan bahwa aturan baru mengenai DHE ini adalah upaya untuk memperkuat cadangan devisa nasional.

Menurut Misbakhun, DHE sangat berpengaruh terhadap kekuatan ekonomi nasional yang diukur dari cadangan devisa.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Ia juga mencatat bahwa data dari Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa ekspor nasional masih didominasi oleh sektor SDA.

Nilai ekspor SDA pada tahun 2024, katanya, mencapai USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional tahun lalu.

“Ini jumlah yang sangat besar,” katanya.

Namun, Misbakhun juga mengingatkan bahwa di sisi lain ada aktivitas ekonomi di dalam negeri yang juga harus didukung secara finansial, likuiditas, dan dukungan lainnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan bahwa DHE harus mampu membangkitkan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

“Jika hasil ekspor tidak kembali ke tanah air dan tidak dapat membangkitkan aktivitas bisnis lainnya, maka secara konstitusional ada hal yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita,” katanya.

Misbakhun menjelaskan bahwa DHE memang merupakan transaksi lintas batas negara. Selain itu, pendanaan pengelolaan SDA juga tidak mudah sehingga sering kali terhubung dengan perbankan di luar negeri, bahkan terikat dengan pembayaran oleh sindikasi perbankan internasional.

Namun, ketentuan PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan kuat mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengekspor SDA. Misbakhun mengatakan aturan ini memberikan perubahan signifikan kepada seluruh pelaku ekspor SDA.

“Ini memberikan sebuah keharusan, bukan lagi persuasif. Pengekspor hasil tambang, kecuali minyak dan gas bumi, harus menempatkan 100 persen devisa sumber daya alam dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, khususnya di bank nasional,” ucapnya.

Oleh karena itu, Misbakhun yakin bahwa kebijakan ini dalam jangka panjang akan memberikan dampak signifikan bagi ekonomi nasional. Sebab, cadangan likuiditas akan semakin kuat sehingga Bank Indonesia (BI) dapat menjaga nilai tukar rupiah dengan lebih kokoh.

“Tentunya kemampuan BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar juga akan semakin baik,” ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun juga menekankan pentingnya agar ketentuan mengenai DHE ini diikuti dengan kebijakan yang memberikan dampak ekonomi kuat terhadap sektor riil.

Menurut dia, DHE yang besar tetapi tidak berdampak pada sektor riil justru menimbulkan masalah baru.

“Dorongan ekonomi yang kuat itu datang dari sektor riil, investasi, penciptaan lapangan kerja, konsumsi, dan semuanya saling terkait,” kata Misbakhun.

Exit mobile version