Komnas Perempuan Mendorong DPR Bentuk Tim Investigasi Independen untuk Kasus Sirkus OCI
Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender.
Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyarankan agar Komisi XIII DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna menyelidiki dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Maria Ulfah Anshor, anggota Komnas Perempuan, menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, dampak yang dialami oleh korban dugaan eksploitasi ini bisa berlangsung lama.
“Dampak dari kasus OCI bukan hanya dirasakan pada saat kejadian, tetapi juga berlanjut hingga masa dewasa para korban,” ujar Maria dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI yang membahas kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, Maria mengatakan bahwa pada masa anak-anak, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta kehilangan akses pendidikan dan identitas hukum.
Maria menjelaskan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan, ketidakjelasan status hukum, hingga keterasingan sosial.
“Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender,” tambahnya.
Komnas Perempuan telah aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), hingga Polri, untuk mencari solusi terkait kasus ini.
Maria juga merekomendasikan kepada KPPPA untuk memulihkan kondisi psikis dan ekonomi para korban. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta untuk melakukan kajian kerugian kerja, investigasi, dan menerbitkan rekomendasi penegakan hukum.
Dia juga meminta agar Jansen Manansang, pemilik OCI, memberikan kompensasi ganti rugi kepada para korban. Untuk itu, diperlukan keterlibatan ahli untuk menentukan nilai kompensasi yang tepat.
Dari kasus ini, Maria menilai adanya beberapa bentuk dugaan pelanggaran HAM berdasarkan hukum nasional dan internasional, termasuk eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi, pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga.
Kasus ini juga mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, serta kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.