Koster: Ancaman Pencabutan Izin bagi Pelaku Usaha di Bali yang Abaikan Pengelolaan Sampah
Denpasar (BERITA HARIAN ONLINE) – Pelaku usaha terutama di sektor pariwisata di Bali dapat kehilangan izin operasional jika tidak mematuhi pengelolaan sampah berbasis sumber, pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, pada hari Minggu.
Tindakan ini merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha,†katanya.
Selain pencabutan izin, Pemprov Bali akan mempublikasikan pelaku usaha yang melanggar aturan ini melalui berbagai media sosial karena dianggap tidak ramah lingkungan dan tidak layak didatangi.
Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk membentuk unit pengelola sampah untuk menangani sampah berbasis sumber dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Mereka dilarang menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan produk kemasan plastik pada usaha mereka.
Gubernur Koster menyarankan penggunaan produk ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai, serta menerapkan sistem reuse dan refill untuk membatasi penggunaan plastik.
“Pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu harus dilakukan di tempat usaha, dengan menyediakan tempat penyimpanan sementara sampah terpisah,†jelasnya.
Pelaku usaha juga diminta untuk mengoptimalkan pengolahan sampah organik seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau metode lain, serta berkolaborasi dengan pihak pengelola TPS3R.
Hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang sebaiknya digunakan kembali dalam kegiatan usaha, sedangkan sampah residu harus dibuang ke TPA.
Aturan ini harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2026 dengan pelaporan kepada dinas lingkungan hidup.
Sebagai penghargaan atas upaya pelaku usaha dalam menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah, mereka akan diberikan predikat sebagai pelaku usaha hijau, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.