KPK dan BPK Bersinergi untuk Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
“Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari.
Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara berkaitan dengan distribusi kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
“Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah kuota tambahan yang seharusnya masuk dalam kuota reguler, tetapi dialokasikan ke kuota khusus. Ini adalah hasil komunikasi kami dengan BPK,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap akhir setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ketika itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus adalah delapan persen, sedangkan 92 persen adalah untuk kuota haji reguler.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.