KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Menaker
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – KPK sedang menyelidiki dugaan aliran dana dalam kasus pemerasan terkait izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menelusuri aliran dana ini ketika memeriksa Luqman Hakim, staf khusus dari era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai saksi pada Selasa (17/6).
“Penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari para tersangka kepada staf khusus Menaker,” kata Budi saat dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Kamis.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap identitas delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker yang terdiri dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan tinggal akan terhambat, sehingga TKA akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Ini memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.