Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KPK Selidiki Izin Penerbitan Visa saat Memeriksa ASN Imigrasi

kpk dalami izin penerbitan visa saat periksa asn ditjen imigrasi

KPK Selidiki Izin Penerbitan Visa saat Memeriksa ASN Imigrasi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri izin penerbitan visa ketika memeriksa aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penyidik menelusuri terkait izin penerbitan visa, dan juga izin tinggal bagi TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap ASN bernama Angga Prasetya Ali Saputra pada Rabu (30/7).

ASN tersebut juga dikenal sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap ASN tersebut dilakukan karena KPK ingin memahami alur atau proses seorang TKA dapat bekerja di Indonesia.

"Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain memerlukan RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga memerlukan visa dan izin tinggal," jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yaitu aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut. Kelompok pertama terdiri dari empat tersangka yang ditahan pada 17 Juli 2025, dan kelompok kedua pada 24 Juli 2025.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Exit mobile version