KPK Didesak Berikan Klarifikasi Terbuka Mengenai Penggeledahan Rumah La Nyalla
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penggeledahan rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019–2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut Hardjuno, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif, terutama mengenai dugaan bahwa proses hukum telah dipolitisasi.
“Terlebih lagi, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan apa-apa terkait kasus. Dokumen berita acara penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ada barang, dokumen, atau apapun yang terkait kasus tersebut,” kata Hardjuno dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah La Nyalla pada Senin (14/4) terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, KPK belum menemukan bukti keterlibatan langsung La Nyalla dalam kasus ini.
Hardjuno berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati, terutama mengingat posisi La Nyalla sebagai tokoh nasional yang dikenal vokal dalam isu demokrasi, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi.
Hardjuno mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, namun menekankan bahwa penggeledahan terhadap tokoh publik seperti La Nyalla harus dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi individu tertentu,” tegasnya.
Jika penegakan hukum dilakukan murni berdasarkan data dan proses hukum yang sah, Hardjuno menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan meningkat.
Namun sebaliknya, jika tanpa penjelasan, hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat tetap yakin bahwa KPK bertindak profesional.
“Oleh karenanya, masyarakat berhak mengetahui dasar penggeledahan tersebut. Prinsip keadilan harus dijaga, tidak hanya dalam putusan, tetapi juga sejak proses awal,” tambah Hardjuno.
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah senator DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti berhubungan dengan perannya saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Hal ini terkait dengan posisi beliau di KONI, di mana KONI adalah salah satu penerima hibah tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4).
La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Fitroh menjelaskan bahwa hibah tersebut berhubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perwakilan keluarga La Nyalla, Rohmad Amrulloh, menyatakan bahwa KPK tidak membawa barang bukti apapun setelah menggeledah dua rumah milik anggota DPD RI tersebut di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.
“Tidak ditemukan dan tidak ada bukti. KPK tidak membawa apa-apa dari kedua rumah itu,” ujar Rohmad kepada wartawan, Senin (14/4).
Rohmad menambahkan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti atau uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang sedang diselidiki KPK.