KPK Terus Selidiki Neraca Gas Indonesia dari Tahun 2012 hingga 2025
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut neraca gas Indonesia yang mencakup periode 2012 sampai 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, langkah ini dilakukan oleh penyidik KPK saat memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Agustus 2013 hingga November 2014, Johannes Widjonarko, sebagai saksi pada hari Selasa (3/6).
“Penyidik masih meneliti lebih dalam mengenai neraca gas Indonesia dari tahun 2012 hingga 2025,” kata Budi di Jakarta pada hari Rabu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami neraca gas Indonesia dari tahun 2012 hingga 2025 saat memeriksa tiga saksi pada hari Senin (2/6), di antaranya adalah Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007 sampai 2013, Heri Poernomo, serta Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM tahun 2006 hingga 2015, Bayu Satria Pratama.
Saksi lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Bayu Wahyudiono.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas ini, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada 2016 hingga 2019.
Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai 15 juta dolar AS.