KPK Menyatakan Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Kurang Tepat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik AKPB Rossa Purbo Bekti, dianggap tidak sesuai.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru Bicara KPK, gugatan ini dianggap tidak tepat karena tindakan Rossa saat menangani kasus yang melibatkan Agustiani Tio dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas.
“KPK berpendapat bahwa tindakan Saudara RPB tidak dapat dibawa ke ranah pribadi, yang menjadi inti dari gugatan Saudara atau Saudari AT,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/4).
Oleh karena itu, KPK berharap dan yakin bahwa hakim yang memeriksa kasus perdata ini akan menolak gugatan Agustiani Tio.
“Dan memutuskan bahwa tindakan Saudara RPB tidak termasuk dalam ranah pribadi yang dapat ditangani di pengadilan perdata,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto, menggugat Rossa.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, karena Rossa berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.
Army menjelaskan di PN Bogor Kelas IA, pada Selasa (11/2), bahwa Agustiani Tio menggugat Rossa dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar akibat tindakan intimidasi.
Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio merasa diintimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi oleh Rossa di KPK. Rossa disebutkan menggebrak meja saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Ia bahkan menyebut bahwa Rossa melakukan intimidasi verbal ketika memeriksa Agustiani Tio, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.