KPK Minta Penjelasan dari Tiga Pegawai Kemenag terkait Kuota Haji
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari tiga pegawai Kementerian Agama sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus, pada Senin (4/8).
“KPK memang melakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak terkait penanganan kasus kuota haji,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Budi menyebutkan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan rincian pendalaman yang dilakukan terhadap ketiga pegawai tersebut.
“Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum dapat memberikan detail dari permintaan keterangan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK meminta keterangan mereka untuk melengkapi informasi yang diperlukan agar penyelidikan bisa diselesaikan dengan lengkap.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi telah mengundang dan meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan tersebut, KPK sempat memanggil beberapa pihak, termasuk ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Di kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun tersebut.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dalam alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Arab Saudi.
Ketika itu, Kementerian Agama membagi tambahan kuota ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.