Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KPK Panggil 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

kpk panggil 17 saksi kasus dana hibah jatim di polres malang

KPK Panggil 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 17 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk anggaran tahun 2021–2022. Pengambilan keterangan dilakukan di Polres Malang.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Kamis.

Budi menambahkan bahwa saksi-saksi seperti HA, RUS, ARB, dan MMN berasal dari sektor swasta.

Saksi lain yang terlibat antara lain adalah perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kades Simojayan Ampel Gading, Kades Gedok Kulon, direktur di PT Piala Mas Industri, Lurah Plaosan, anggota Badan Permusyawaratan Desa Plaosan, dan Kepala Dusun Patuksari.

Di samping itu, terdapat pula Ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat, Penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur, aparatur sipil negara di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan direktur utama di PT Putera Tjandra Nyata.

Untuk kelanjutan penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), telah memanggil anggota DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Yohan Tri Waluyo, serta empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kemudian, KPK pada Selasa (15/7), memanggil Kadus Jeding berinisial KMD, Kades Penataran berinisial KTN, Kades Candirejo berinisial SPM, Kadus Kalicilik Candirejo berinisial YNT, Kades Bangsri berinisial SDK, dan dua pihak swasta berinisial BAP dan MFH.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK menyatakan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur ini.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan pejabat negara dan satu orang lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari sektor swasta dan dua orang lainnya merupakan pejabat negara.

Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkap bahwa penyaluran dana hibah yang terkait dengan kasus ini sementara tercatat terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Exit mobile version