Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KPK Panggil Saksi Lain Kasus Bank BJB untuk Selidiki Peran Ridwan Kamil

kpk panggil saksi lain kasus bank bjb guna usut peran ridwan kamil

KPK Panggil Saksi Lain Kasus Bank BJB untuk Selidiki Peran Ridwan Kamil

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana mereka untuk memanggil saksi-saksi tambahan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) selama periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan untuk mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kami memerlukan informasi yang lengkap terkait peran dari mantan Gubernur ini. Perannya tidak tampak di depan, melainkan di belakang, sehingga kami butuh banyak informasi dari para saksi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Oleh karenanya, KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah mendapatkan informasi yang mencukupi.

Selain itu, Asep menyebutkan bahwa ia telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain.

“Kemungkinan di awal minggu ini saya sudah menandatangani pemanggilannya. Jika tidak salah, mereka akan dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti kita tunggu kehadirannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa lembaganya belum selesai memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

“Sepanjang pengetahuan saya, pemeriksaan belum selesai. Jadi, jika konteksnya adalah pemeriksaan, itu masih berjalan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima individu tersebut dijadikan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.

Exit mobile version