Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KPK Amankan Sekitar Rp39,5 Miliar Terkait Kasus Perusahaan Konstruksi

KPK Amankan Sekitar Rp39,5 Miliar Terkait Kasus Perusahaan Konstruksi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini mengamankan uang sekitar Rp39,5 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan fiktif di PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero).

“Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP tahun 2022-2023,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa Rp39,5 miliar tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan rupiah sebesar Rp1,5 miliar.

Untuk penyelidikan kasus ini, KPK pada minggu ini, Senin (28/7), memanggil beberapa saksi, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem) bernama Irine Yulianingsih dan Zainal Abidin.

Selain itu, Staf Keuangan Proyek Cisem Ifan Kustiawan, Staf Accounting Proyek Cisem Dwi Oki Sumanto, dan Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP Rizky Meidiansyah juga dipanggil.

Pada Selasa (29/7), KPK memanggil Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale) Arief Ardiansyah, serta Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (proyek Kolaka) Emanuel Irwan sebagai saksi.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Staf Keuangan atau Account Payable SKBDN Divisi EPC PT PP Mardiana, Staf Accounting atau Verifikatur Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo, dan Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.

Pada Rabu ini, KPK memanggil Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto dan SVP Head of EPC Division PT PP Didik Mardiyanto.

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP dimulai oleh KPK pada 9 Desember 2024.

Pada 11 Desember 2024, KPK melarang dua orang dengan inisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

Exit mobile version