KPK Tanggapi Pemanggilan La Nyalla: Mari Kita Nantikan Bersama
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti terkait pemanggilan anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Mari kita nantikan bersama, seperti pertanyaan dari rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kediaman La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4), telah digeledah oleh penyidik KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lebih jauh, Tessa menyatakan bahwa keputusan pemanggilan La Nyalla maupun pihak terkait lainnya dalam penyidikan kasus tersebut berada di tangan penyidik.
Selain rumah La Nyalla, KPK juga telah menggeledah enam lokasi lainnya selama periode 14-16 April 2025 yang berhubungan dengan penyidikan kasus itu.
“Penggeledahan di rumah saudara LN maupun di lokasi lainnya yang telah dilakukan merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik memiliki petunjuk yang cukup kuat.
“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan wewenang untuk melaksanakan penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN,” katanya.
Ia menambahkan bahwa petunjuk penggeledahan di rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjabat sebagai pimpinan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Ada kaitannya dengan perannya sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Untuk 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta, dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.