KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Saat TKA Melewati Proses Imigrasi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan saat tenaga kerja asing (TKA) melewati proses imigrasi di pintu-pintu masuk internasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa penyelidikan tersebut berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sedang mengumpulkan informasi, apakah pemerasan terkait RPTKA juga terjadi saat para TKA melewati imigrasi,” ungkap Asep ketika dikonfirmasi BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Sabtu.
Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker harus melalui serangkaian proses di imigrasi.
“Sebelum masuk ke RPTKA, ketika TKA meminta atau mencari pekerjaan, prosesnya dimulai di imigrasi. Itu yang sedang kami selidiki,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, di antaranya adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam rentang waktu 2019–2024.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak dikeluarkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda sehingga para TKA akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Oleh karena itu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian diikuti oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut. Penahanan kloter pertama dilakukan pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.