Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Legislator Tekankan Pentingnya Penyelesaian RUU Pengelolaan Ruang Udara

legislator dorong ruu pengelolaan ruang udara segera rampung

Legislator Tekankan Pentingnya Penyelesaian RUU Pengelolaan Ruang Udara

“Ini bukan lagi sekedar masalah teknis. Kita berbicara mengenai ruang strategis nasional yang belum dikelola secara menyeluruh,” ujar Endipat Wijaya, anggota Komisi I DPR, dalam dorongannya untuk segera menyelesaikan RUU Pengelolaan Ruang Udara, demi pengaturan ruang udara Indonesia.

Peningkatan kepadatan lalu lintas udara dan maraknya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi sinyal kuat bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara ini.

“Ini bukan lagi sekedar masalah teknis. Kita berbicara mengenai ruang strategis nasional yang belum dikelola secara menyeluruh,” tegas Endipat dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

RUU Pengelolaan Ruang Udara telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan terus dibahas hingga 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi penting.

Endipat mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing, dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus di 2020.

Selain itu, gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api juga dapat langsung membahayakan keselamatan penerbangan.

Dia juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara.

Meski demikian, Endipat menyambut baik adanya kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini.

Ia menegaskan pentingnya menghilangkan ego sektoral sehingga semua pihak merasa memiliki tanggung jawab bersama atas ruang udara.

Sebagai anggota komisi yang membidangi pertahanan, Endipat berharap RUU ini dapat menjawab kebutuhan profesionalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk dalam pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga kedaulatan dan keamanan langit Indonesia,” ujar Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR.

Dalam kunjungan kerja bersama tim pansus, perwakilan dari Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Pertamina di Landasan Udara Sri Mulyono, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik.

Partisipasi yang dimaksud adalah masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna adalah kunci agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga sebagai panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di ruang udara Indonesia.

Exit mobile version