LPS: Program Jaminan Polis Asuransi Tetap Sesuai Target
Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, Program Jaminan Polis (PPP) asuransi saat ini berjalan dengan lancar dan masih sesuai dengan target implementasi pada tahun 2028.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pihaknya siap merancang Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang sedang diproses oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Begitu PP-nya selesai, dalam seminggu atau dua minggu kita akan ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP,” ujar Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa salah satu elemen yang masih dalam proses penyusunan adalah mengenai risk based capital (RBC) sektor asuransi.
“Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap,” jelasnya.
LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028, dan memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatan finansial mereka agar dapat ikut serta dalam program tersebut.
“Artinya, jika hingga tahun 2028 mereka tidak bisa memperbaiki (kesehatan perusahaan) dan tidak siap, mungkin mereka tidak dapat berpartisipasi dalam program jaminan. Saya pikir jika itu terjadi, perusahaan tersebut akan sulit bertahan,” kata Purbaya.
Untuk mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini memberikan tugas baru kepada LPS untuk melaksanakan Program Jaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam waktu lima tahun setelah undang-undang ini disahkan.
Program ini bertujuan melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.