Site icon BERITA HARIAN ONLINE

LPSK Berikan Perlindungan untuk Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Spesialis di Bandung

lpsk lindungi korban kekerasan seksual dokter ppds di bandung

LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dokter Spesialis di Bandung

Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis terkait dengan pengetahuan dan profesi dokter.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada tiga korban serta empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini mencakup relasi kuasa yang membuat korban merasa tak berdaya.

“Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis berkaitan dengan pengetahuan dan profesi dokter. Masyarakat umumnya percaya bahwa dokter tidak akan terlibat dalam tindakan kekerasan seksual,” ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Keputusan untuk memberikan perlindungan dibuat dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketiga korban yang juga menjadi saksi korban menerima berbagai bentuk perlindungan sesuai permintaan mereka. Korban FH mendapatkan pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi.

Korban N menerima hak informasi mengenai perkembangan penanganan kasus. Sedangkan, korban F memperoleh layanan rehabilitasi psikologis serta hak atas informasi.

LPSK telah mengambil langkah proaktif sejak 10 April 2025 dengan menjangkau korban dan saksi, bekerja sama dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung.

Nurherwati menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada tersangka mengingat profesi yang seharusnya memberikan layanan hak dasar warga negara dalam bidang kesehatan, apalagi kejahatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang.

Ia juga menganggap penting bagi setiap instansi untuk memiliki standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.

“Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memeriksa apakah calon karyawan pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual,” tambahnya.

Hingga April 2025, LPSK telah melakukan langkah proaktif dalam menangani 26 kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan darurat pada 55 kasus. Selain itu, jumlah orang yang terlindungi dari tindak pidana kekerasan seksual pada Triwulan I 2025 mencapai 1.173 orang.

Laporan permohonan perlindungan LPSK pada tahun 2024 terkait kasus kekerasan seksual paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat, baik yang menimpa orang dewasa maupun anak-anak.

Dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, tercatat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili.

Untuk kategori kekerasan seksual terhadap dewasa, Jawa Barat kembali mencatat angka tertinggi dengan 56 kasus berdasarkan wilayah domisili dan 65 kasus berdasarkan wilayah hukum.

Exit mobile version