LPSK Ajukan Pembentukan Unit Khusus untuk Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendirikan unit khusus. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam berbagai kasus hukum. Usulan ini dianggap penting mengingat kebutuhan akan perlindungan yang lebih efektif dan terspesialisasi guna memastikan keselamatan serta keamanan mereka yang terlibat dalam proses hukum.