Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Lucky Hakim Menyampaikan Permohonan Maaf atas Kepergiannya ke Jepang Tanpa Izin

lucky hakim minta maaf pergi ke jepang tanpa izin

Lucky Hakim Menyampaikan Permohonan Maaf atas Kepergiannya ke Jepang Tanpa Izin

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan permohonan maafnya karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf. Saya tidak tahu apakah permintaan maaf ini akan diterima atau tidak, tetapi saya berusaha untuk bertanggung jawab dan memohon kepada Tuhan,” ungkap Lucky di Kantor Kemdagri, Jakarta, pada hari Selasa.

Lucky menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi apapun dari Kemdagri, mengingat pelanggaran terkait perjalanannya ke Jepang sudah terjadi.

“Apabila sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, maka saya siap menjalaninya dan menerima segala konsekuensi yang ada,” tambahnya.

Saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Kemdagri masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya sebelum memberikan keputusan.

“Sejauh ini belum ada keputusan, karena mungkin inspeksi masih membutuhkan waktu dan evaluasi lebih lanjut. Saya pun tidak tahu, keputusan tidak mungkin diambil saat itu juga,” ujar Lucky.

Lucky Hakim berpotensi dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan sebagai kepala daerah setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin.

Sebelumnya, Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait kunjungannya ke Jepang selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar larangan bepergian ke luar negeri bagi para kepala daerah.

“Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan oleh Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan ketika memasuki Gedung B Kemdagri pada hari Selasa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan teguran kepada Lucky karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin.

“Benar bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang berhak untuk berlibur, terutama saat libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota harus mendapatkan izin dari Mendagri jika mereka ingin bepergian ke luar negeri.

“Surat permohonan diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.

Keberangkatan Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya, di mana terlihat ia turun dari mobil dengan mengenakan busana khas Jepang.

Perjalanan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun dari Kementerian Dalam Negeri.

Tindakan ini dinilai melanggar surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, karena mereka memiliki tanggung jawab mengurus berbagai hal penting terkait perayaan hari besar umat Islam.

Exit mobile version