Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Apakah Konsumsi Daging Ular Diperbolehkan dalam Islam?

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Fenomena Tempat Makan dengan Menu Daging Ular

Baru-baru ini, media dan platform sosial media kerap diramaikan oleh fenomena tempat makan yang menawarkan daging ular sebagai sajian utama.

Tak sedikit video beredar yang menunjukkan orang, termasuk yang berpakaian muslimah, menjual makanan kontroversial ini.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan penting bagi umat Islam: bagaimana pandangan Islam mengenai konsumsi daging ular? Apakah daging ular termasuk halal (dibolehkan) atau haram (dilarang)?

Hukum Memakan Daging Ular dalam Islam

Berdasarkan syariat Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah (hadis) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, daging ular dikategorikan sebagai haram dikonsumsi. Ada beberapa alasan kuat yang menjadi dasar keharamannya:

1. Ular sebagai Hewan Bertaring

Satu kriteria pengharaman hewan dalam Islam adalah jika hewan tersebut merupakan binatang buas yang memangsa dengan taring. Dalam hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan setiap hewan buas bertaring.

Ular, meskipun tidak memiliki taring dalam arti mamalia, memiliki kemampuan melumpuhkan dan memangsa mangsanya melalui gigitan berbisa atau dengan cara melilit.

Fungsi gigitan dan kemampuan memangsa ini dapat dianalogikan dengan fungsi taring pada hewan buas lain dalam konteks pengharaman makanan.

2. Ular adalah Hewan yang Dianjurkan untuk Dibunuh

Dalam beberapa hadis sahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginstruksikan umatnya untuk membunuh ular. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:

“Bunuhilah ular-ular.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi secara spesifik menyebutkan beberapa jenis ular yang harus dibunuh karena potensi bahayanya:

“Bunuhlah semua ular, terutama ular dengan garis dua putih di punggungnya dan yang ekornya terpotong, karena keduanya dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil dan membutakan mata.” (HR. Muslim)

Prinsip dalam Islam menyatakan bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh umumnya tidak diizinkan untuk dimakan. Perintah membunuh menunjukkan bahwa hewan tersebut berbahaya atau membawa mudarat.

3. Ular Sebagai Hewan Menjijikkan (Khaba’its)

Dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 157, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai sifat-sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

Ular umumnya dianggap sebagai hewan menjijikkan (khaba’its) oleh mayoritas manusia yang memiliki fitrah sehat. Keberadaannya yang kerap di tempat-tempat kotor dan potensi bahayanya menjadikan ular termasuk dalam kategori hewan yang haram berdasarkan ayat ini.

Pendapat Ulama

Pendapat ini juga dikuatkan oleh fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa Saudi Arabia) dalam fatwanya nomor 22/292 yang secara tegas menyatakan keharaman memakan ular, tikus, ular berbisa, dan kera.

Alasan yang disampaikan adalah karena hewan-hewan tersebut memangsa dengan taringnya (atau analoginya dalam kasus ular) dan termasuk kategori hewan yang menjijikkan.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang memakan binatang buas bertaring, perintah untuk membunuh ular, serta dikategorikannya ular sebagai hewan yang menjijikkan dalam Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa memakan daging ular hukumnya haram dalam Islam.

Exit mobile version