Eks Ketua MK: Negara Hukum Ideal Harus Demokratis
Demokrasi dan negara hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang ideal adalah demokrasi konstitusional, berbasis hukum. Negara hukum yang ideal harus bersifat demokratis.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa negara hukum yang ideal perlu bersifat demokratis, oleh karena itu kedua elemen ini harus berjalan beriringan dan ditingkatkan jika belum mencapai potensi maksimal.
“Demokrasi dan negara hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang ideal adalah demokrasi konstitusional, berbasis hukum. Negara hukum yang ideal harus bersifat demokratis,” ungkap Jimly dalam acara peluncuran Jimly Award untuk Pejuang Demokrasi dan Konstitusi di Jakarta, Kamis.
Jimly mencontohkan pemimpin Nazi, Adolf Hitler, yang mengklaim Jerman sebagai negara hukum (rechtsstaat). Namun, di bawah kepemimpinannya, hukum diatur sesuai keinginannya sendiri.
“Maka, rechtsstaat yang tidak demokratis. Jadi, rechtsstaat yang ideal adalah yang bersifat demokratis. Sebaliknya, demokrasi yang ideal adalah yang berdasarkan aturan, bukan kehendak penguasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Dalam konteks demokrasi elektoral, presiden hasil pemilu di Indonesia mendapatkan suara terbanyak dibandingkan pemimpin lainnya di dunia.
Ia menyatakan bahwa tiga dari lima presiden dengan jumlah suara terbanyak di dunia berasal dari Indonesia, yaitu Presiden Prabowo Subianto, presiden ketujuh Joko Widodo, dan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun demikian, Jimly mencatat bahwa indeks persepsi demokrasi Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan kualitas demokrasi menjadi hal yang sangat penting.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kata “adalah” dalam frasa tersebut menegaskan sebuah definisi.
“Jadi, ini adalah definisi. Jika bukan negara hukum, maka bukan negara Indonesia. Jika negara Indonesia, maka adalah negara hukum,” ujar ketua MK pertama tersebut.
Permasalahannya, lanjut Jimly, indeks rule of law di Indonesia masih belum mencapai titik maksimal. Ia menilai aspek ini perlu ditingkatkan oleh semua pihak.
“Intinya, kita punya tanggung jawab sejarah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas negara hukum,” tegasnya menambahkan.