Jakarta Timur di Zona Merah, Pemkot Wajibkan APAR di Setiap Rumah
APAR berfungsi untuk memadamkan api pada tahap awal, menghindari penyebaran api lebih luas, dan meminimalkan potensi kerusakan besar
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memperkenalkan gerakan satu rumah satu alat pemadam api ringan (APAR) setelah wilayah ini masuk dalam zona merah kebakaran untuk periode 2023-2024.
Munjirin menyampaikan, “Gerakan satu rumah satu APAR akan terus kita dorong sebagai tindakan pencegahan kebakaran,” dalam acara East Jakarta Agriculture Festival (EastJakFest) yang berlangsung di Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB) Jakarta Timur, Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Selasa.
Gerakan yang diberi nama Gempar (Gerakan Masyarakat Punya APAR) ini adalah bagian dari dukungan kepada program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa APAR sangat berguna untuk memadamkan api sejak dini, mencegah penyebaran lebih jauh, dan mengurangi dampak kerusakan yang lebih besar.
Munjirin juga mengungkapkan, “Pada hari Jumat, kita akan bertemu di Kantor Wali Kota Jakarta Timur dengan Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung. Semoga ini bisa terwujud, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi segala kemungkinan kebakaran,” ujarnya.
Menurut Munjirin, APAR adalah alat utama untuk menghindari kebakaran besar. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Kita harus memastikan agar lingkungan kita tetap aman, nyaman, dan damai,” kata Munjirin.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, tercatat ada 1.653 kebakaran yang terjadi di Jakarta selama periode 2023-2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa Jakarta Timur memiliki jumlah kebakaran terbanyak, yaitu 440 kejadian dengan 223 kasus pada 2023 dan 217 kasus pada 2024. Disusul oleh Jakarta Barat dengan total 407 insiden selama periode yang sama.
Umumnya, kebakaran ini disebabkan oleh korsleting, tabung gas bocor, pembakaran sampah, serta penggunaan lilin.
Berikut adalah sebaran kasus kebakaran di DKI Jakarta selama periode 2023–2024:
Tahun 2023:
- Jakarta Timur: 223 kasus
- Jakarta Barat: 205 kasus
- Jakarta Selatan: 164 kasus
- Jakarta Utara: 157 kasus
- Jakarta Pusat: 110 kasus
- Kepulauan Seribu: 5 kasus
Tahun 2024:
- Jakarta Timur: 217 kasus
- Jakarta Barat: 202 kasus
- Jakarta Selatan: 143 kasus
- Jakarta Utara: 130 kasus
- Jakarta Pusat: 96 kasus
- Kepulauan Seribu: 1 kasus