Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Penggunaan Data JKP BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa mulai Juni 2025, kementerian akan memanfaatkan data penerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data dari JKP BPJS Ketenagakerjaan dipilih karena dianggap lebih akurat dan mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Kami akan menggunakan data dari JKP mulai bulan Juni, jadi mulai sekarang ya. Dengan demikian, kami tidak lagi bergantung pada data dari laporan dinas, itu hanya akan menjadi pembanding saja,” ujar Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.
Yassierli menjelaskan bahwa data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan kapan pekerja mengalami PHK dan di provinsi mana hal itu terjadi.
“Data itu lebih jelas, lebih transparan, kapan terjadi PHK, dan di provinsi mana, bisa lebih tepat,” lanjut Yassierli.
Menteri juga menyebutkan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan akan terintegrasi dengan data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya, sistem data kita belum matang. Saya juga baru tujuh bulan menjabat. Sekarang sistem kita sudah matang seiring dengan JKP yang telah mapan,” katanya.
Pada kesempatan berbeda minggu lalu (28/5), Yassierli mengutarakan rencana untuk menggabungkan data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil karena sebelumnya belum ada data PHK yang konsisten antara lembaga satu dengan lainnya.
“Mengenai data PHK, ini memang menjadi tantangan karena kita memiliki data dari laporan dinas terkait yang sifatnya bottom-up, sehingga masih ada kemungkinan data yang terlewat dan kurang valid,” ujar Yassierli.
Diharapkan, data yang terintegrasi ini dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat, terutama bagi pekerja yang terkena PHK.
“Data tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita perlu mengetahui sektor apa, lokasi mana, dan bagaimana mitigasinya,” kata Menaker Yassierli.