Mendikdasmen Tingkatkan Kualitas Guru dan Siswa Melalui Kebijakan Baru
Penyederhanaan laporan guru diimplementasikan agar pendidik dapat fokus lebih pada proses pengajaran
Samarinda (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memperkenalkan sejumlah kebijakan baru yang berpusat pada peningkatan kualitas guru dan penilaian siswa.
Ketika mendatangi Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan mewujudkan visi pendidikan berkualitas untuk setiap anak bangsa dan mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Penyederhanaan laporan guru diimplementasikan agar pendidik dapat fokus lebih pada proses pengajaran,” ungkap Mendikdasmen.
Untuk meningkatkan kompetensi guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan beberapa tipe pelatihan baru.
Pelatihan khusus diberikan kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) serta pelatihan wajib yang menekankan pendidikan karakter dan nilai-nilai yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
“Pada semester berikutnya, tahun ajaran 2025/2026, pelatihan mengenai kecerdasan buatan (AI) juga akan diberikan kepada para guru,” tutur Mendikdasmen.
Dalam konteks kurikulum, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kurikulum 2013 masih diterapkan. Namun, penerapannya menggunakan pendekatan pembelajaran mendalam untuk mengurangi beban materi pelajaran.
“Kami berharap ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Sebagai langkah evaluasi baru, Kemendikdasmen mengadakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai November 2025. TKA ini bersifat opsional dan tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa.
Tujuan utamanya, menurut Mendikdasmen, adalah untuk mengukur capaian pembelajaran individual siswa, mengevaluasi akreditasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat daerah, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan siswa baru di berbagai jenjang sekolah.
“Murid yang siap dipersilakan mengikuti, yang belum siap tidak mengapa. Dan ini tidak menentukan kelulusan,” jelasnya.
Pelaksanaan TKA dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. TKA untuk kelas XII diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, sementara TKA untuk kelas IX SMP adalah tanggung jawab pemerintah provinsi, dan TKA untuk kelas VI SD dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Soal-soal TKA akan menggabungkan konten dari pusat dan daerah untuk menyesuaikan dengan konteks regional,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen menambahkan bahwa ke depannya nilai TKA akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa dan murid baru melalui jalur prestasi. Saat ini jalur prestasi masih mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik, olahraga, seni, serta peran kepemimpinan siswa di sekolah, seperti pengurus OSIS.