Meningkatkan Transformasi Ekonomi Kreatif Melalui Percepatan Kebijakan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Indonesia, yang dikenal dengan keragaman budaya yang melimpah dan menjadi salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, memiliki peluang besar di sektor ekonomi kreatif. Dari seni, desain, musik, hingga teknologi kreatif, setiap sub-sektor memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian.
Menurut data dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), sektor ini menyumbang lebih dari 7 persen PDB pada 2019 dan diperkirakan akan terus meningkat dengan pesat.
Seiring perkembangan teknologi digital, sektor ekonomi kreatif tidak hanya menjadi kontributor PDB, tetapi juga motor penggerak inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing di kancah global.
Kendati memiliki potensi besar, sektor ekonomi kreatif Indonesia berhadapan dengan berbagai tantangan yang menghambat pertumbuhannya. Salah satu tantangan utama adalah akses terhadap pendanaan dan pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang dominan di sektor ini.
Banyak pelaku ekonomi kreatif kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan tradisional karena produk mereka yang berbasis kekayaan intelektual tidak memiliki jaminan fisik.
Meski Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah disediakan untuk membantu UMKM, penyalurannya ke sektor ekonomi kreatif masih terbatas. Pada 2024, hanya sekitar 4,28 persen dari total KUR dialokasikan untuk sektor ini, menunjukkan bahwa masih kurangnya perhatian dari lembaga keuangan dan pemerintah.
Sektor ekonomi kreatif juga menghadapi tantangan investasi, di mana investor kerap ragu untuk menanamkan modal karena ketidakpastian regulasi dan kurangnya insentif fiskal.
Percepatan Kebijakan
Agar sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih pesat, pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendukung percepatan sektor ini. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan mempercepat kebijakan yang lebih solutif dan inklusif.
Kebijakan tersebut harus fokus pada penyelesaian isu utama seperti akses pendanaan, pembiayaan, dan peningkatan infrastruktur.
Salah satu kebijakan yang mendesak untuk diimplementasikan adalah pengembangan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). KI, seperti hak cipta dan desain, seharusnya dapat dijadikan jaminan sah untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kreatif, terutama UMKM, dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan, mempercepat inovasi, dan pengembangan produk.
Pemerintah juga perlu memperkuat Dana Abadi Ekraf. Dana ini dapat mendukung pengembangan sektor kreatif jangka panjang dan memastikan ketersediaan pendanaan yang berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif. Pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, pemerintah harus menyederhanakan prosedur perizinan yang menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.
Salah satu rekomendasi dari Komisi VII DPR RI adalah memperkenalkan kebijakan yang lebih ramah terhadap sektor kreatif, dengan menyederhanakan perizinan dan mempercepat proses administrasi. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk berkembang tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Sinergi Lintas Sektor
Untuk mendorong transformasi ekonomi kreatif, diperlukan sinergi antara berbagai sektor yang terlibat. Sinergi Hexahelix antara pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, media, dan pelaku usaha kreatif akan memperkuat produk lokal dan mempercepat penetrasi pasar internasional. Kerja sama antara Balai Latihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan industri kreatif juga sangat penting untuk meningkatkan keterampilan SDM di sektor ini.
Pemasaran produk kreatif juga harus ditingkatkan, baik di pasar domestik maupun internasional. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat platform digital yang dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan visibilitas produk lokal. Pemerintah perlu mendorong dan mendukung pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk mereka.
Penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) juga penting. Pemerintah perlu memperkenalkan kebijakan yang lebih jelas mengenai perlindungan KI agar produk kreatif Indonesia terlindungi dari pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Selain itu, penyediaan insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang mengembangkan produk berbasis KI akan mendorong mereka untuk lebih banyak berinovasi.
Pada akhirnya, untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif, diperlukan langkah strategis dan kebijakan yang terintegrasi untuk percepatan pertumbuhan sektor ini. Salah satu cara utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui percepatan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif.
Transformasi ekonomi kreatif yang lebih cepat dapat diwujudkan dengan kebijakan yang lebih terintegrasi dan solutif. Dengan memperkuat akses pendanaan, mempercepat regulasi dan perizinan, serta mengembangkan infrastruktur dan perlindungan KI, sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat berkembang secara maksimal.
Pemerintah, bersama sektor swasta dan pelaku ekonomi kreatif, harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan perkembangan sektor ini. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin global dalam industri kreatif pada tahun 2045, dan dengan kebijakan yang tepat, sektor ini dapat menjadi pilar utama dalam perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.
*) Rioberto Sidauruk adalah Pemerhati Hukum Ekonomi Kerakyatan dan Peneliti Industri Strategis. Saat ini bertugas sebagai Tenaga Ahli di Komisi VII DPR RI yang membidangi Industri, UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Lembaga Penyiaran Publik.