Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kepatuhan Logistik Permudah Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ujar Menhub

menhub kepatuhan angkutan logistik lancarkan arus mudik balik lebaran

Kepatuhan Logistik Permudah Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ujar Menhub

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kepatuhan angkutan logistik terhadap aturan telah berkontribusi dalam memperlancar arus mudik dan balik pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menhub mengucapkan apresiasi kepada para pengusaha yang selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 mengoperasikan armadanya dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah ini sangat membantu distribusi barang berjalan lancar dan menjaga keselamatan di jalan,” ujar Menhub usai meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin.

Menhub menjelaskan bahwa pada Lebaran 2025, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dimanfaatkan untuk melayani kendaraan besar yang diizinkan beroperasi secara normal.

Pada kesempatan tersebut, Menhub meninjau fasilitas yang tersedia di Pelabuhan BBJ.

“Layanan untuk masyarakat harus maksimal. Di Pelabuhan BBJ sudah tersedia fasilitas seperti konsumsi, toilet, ruang istirahat, serta ruang cuci,” ujar Menhub sebagaimana disampaikan di Jakarta, Senin.

Operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.

SKB tersebut membatasi pergerakan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Namun, kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini meliputi pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Exit mobile version