Menteri Lingkungan Hidup Berkoordinasi dengan Kapolri Mengenai Kasus Tambang di Raja Ampat
Indramayu, Jawa Barat (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Polri untuk mengambil tindakan nyata di lapangan terkait masalah tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami sudah ambil langkah nyata di lapangan. Bersama Bapak Kapolri, kami sedang melaksanakan penegakan hukum terpadu,” ungkap Menteri LH dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif saat meninjau Taman Kehati di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Jumat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) telah mengambil sampel di area pertambangan Raja Ampat serta menghadirkan para ahli yang diperlukan.
Pemerintah kemudian bertindak tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang oleh empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
Izin yang dicabut tersebut dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut izin yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perusahaan ini telah beroperasi sesuai dengan amdal dan merupakan bagian dari aset negara.
Khusus untuk KLH, mereka menyatakan telah membekukan persetujuan lingkungan bagi empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
Pencabutan izin lingkungan memerlukan proses karena dibutuhkan bukti kuat untuk melakukannya, terutama karena sampel dari lokasi membutuhkan analisis laboratorium selama beberapa bulan.
“Oleh karena itu, pencabutan izin lingkungan terhadap dua perusahaan pertama akan dilakukan, sementara dua perusahaan lainnya memang belum memiliki persetujuan lingkungan,” jelas Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.