Menteri Maman Ungkap PP UMKM Kelola Tambang Masih Dibahas
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa peraturan pemerintah yang mengatur kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini memprioritaskan pengusaha lokal atau daerah. Oleh karena itu, salah satu syarat yang kemungkinan besar akan diterapkan adalah bahwa usaha kecil dan menengah tersebut harus berdomisili di wilayah pengajuan tambang.
“Ini adalah bagian dari usaha kami untuk memberikan peluang kepada pengusaha lokal, yang juga sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden. Konsep besar yang diusung oleh Bapak Presiden adalah ekonomi berbasis rakyat,” ungkap Maman kepada wartawan setelah mengikuti acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa.
Lebih jauh, Maman menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam industri pertambangan.
Namun, Maman menekankan bahwa kesempatan ini tidak ditujukan untuk usaha mikro, melainkan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki profesionalisme.
Sementara itu, terkait dengan potensi UKM untuk bekerjasama dengan investor dalam pengelolaan tambang, Maman menyatakan hal ini masih dalam proses pengkajian.
“Saya harus mengatakan bahwa ini masih dalam proses pengkajian. Tentunya kita akan menunggu hingga pembahasan PP ini selesai,” tuturnya.