Menteri PANRB Klarifikasi Kebijakan FWA Bukan WFA
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan penjelasan bahwa kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sama dengan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari tempat manapun.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan lokasi dan waktu kerja.
“Kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini bukanlah work from anywhere, melainkan flexible working arrangement (FWA), yang berarti pengaturan kerja yang lebih fleksibel,” ujar Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Rini mengungkapkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini diperlukan untuk menghadapi tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan adanya fleksibilitas kerja ini dapat meningkatkan kepuasan kerja,” ungkapnya.
Rini juga menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah lebih dulu diimplementasikan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.
Dia menyoroti Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas dalam pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.
Sementara itu, Belanda telah berhasil meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan dengan menerapkan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” tambahnya.
Rini menyimpulkan, “Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menghadapi tantangan di masa depan dalam birokrasi.”
Sebelumnya, pada 17 Juni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan aturan mengenai hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 terkait Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah untuk menerapkan model kerja yang lebih adaptif, sehingga ASN dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja yang diatur meliputi bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.