Menteri PKP Akan Memanggil Lippo Group untuk Menyelesaikan Masalah Meikarta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana mengundang Direktur Lippo Group John Riady pada minggu depan untuk membahas penyelesaian masalah yang dialami korban Meikarta.
“Seharusnya minggu ini saya mengundang Pak John Riady, tetapi beliau meminta izin karena masih berada di luar negeri. Jadi, saya jadwalkan ulang untuk minggu depan,” kata Ara di Jakarta, Kamis.
Ara akan mengundang Direktur Lippo Group tersebut setelah kembali dari kunjungannya ke Qatar, di mana ia mendampingi Presiden RI dalam kunjungan ke Timur Tengah.
“Kita lihat nanti, saya akan pergi ke Qatar besok, setelah kembali saya akan sesuaikan waktunya dengan Pak John Riady untuk segera menyelesaikan ini,” ujarnya.
Pertemuan tersebut, menurut Ara, akan diadakan secara terbuka dan akan diliput oleh wartawan.
“Itu yang ingin saya sampaikan, pertemuan ini akan terbuka dan para wartawan juga akan saya undang. Tidak ada yang tertutup, semuanya transparan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian PKP kembali menginisiasi pertemuan antara konsumen dan pengembang Meikarta untuk memastikan penyelesaian masalah ganti rugi bagi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu.
Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan dari Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun, di mana unit hunian yang mereka beli belum terwujud meskipun kewajiban pembayaran KPR tetap berjalan dengan jumlah yang signifikan setiap bulan.
Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor, memberikan pernyataan terkait masalah yang dihadapinya.
“Kami hadir berdasarkan informasi dari BENAR-PKP untuk mendapatkan kepastian bahwa unit Meikarta yang kami bayar dengan cash sejak 2017 dapat segera kami miliki. Kami berharap hari ini mendapatkan solusi terbaik, baik untuk mendapatkan unit tersebut atau pengembalian dana yang telah kami bayarkan,” kata Jefry.
Dia menjelaskan bahwa unit yang dibeli adalah tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp 286 juta dan sudah dibayar cash.
Namun, saat itu ia dijanjikan mendapatkan unit di tower lain pada tahun 2020 dengan penandatanganan ulang dokumen persyaratan. Tetapi sejak itu tidak ada perkembangan dalam pembangunannya dan terjadi ketidaksesuaian fasilitas bedroom, yang awalnya dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.
“Kami ingin dana yang telah kami bayarkan dapat dikembalikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami,” ujarnya.