Menteri PKP dan Menkum Bahas Aturan untuk Penyesuaian Batas Penghasilan MBR
Kami datang untuk berdiskusi mengenai aturan penyesuaian batas penghasilan MBR
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Maruarar Sirait (Ara), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengadakan diskusi dengan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum), terkait aturan penyesuaian batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak atas program pembiayaan rumah subsidi.
“Kami datang untuk berdiskusi mengenai aturan penyesuaian batas penghasilan MBR,” ungkap Ara dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan inflasi yang terjadi beberapa tahun terakhir sambil memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.
Ara menyatakan bahwa ini tentunya memerlukan pengelolaan yang baik dan dukungan dari Kementerian Hukum agar masyarakat dapat memiliki akses ke hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
Ara juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Menteri Hukum yang telah menerima dan merespons dengan hangat dan cepat.
“Saya sangat menghargai dukungan dari Menteri Hukum yang menyambut kami dengan hangat dan cepat, sehingga kami sangat didukung secara profesional. Kami berharap Kementerian Hukum semakin bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kementeriannya siap mendukung harmonisasi terkait aturan dari Menteri PKP mengenai penyesuaian batas penghasilan MBR penerima program pembiayaan rumah subsidi.
“Kami di Kementerian Hukum akan memberikan dukungan penuh dalam penyediaan rumah, terutama bagi saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait aturan dari Menteri PKP akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Supratman Andi Agtas.
Menteri PKP Maruarar Sirait berdiskusi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait aturan penyesuaian batas penghasilan MBR di Indonesia.
Perlu diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana mengeluarkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025.
Rencana penerbitan kepmen pada tanggal 21 April bertepatan dengan Hari Kartini.
Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ara kembali memperlonggar syarat batas maksimal penghasilan MBR yang dapat menerima rumah subsidi bagi yang sudah menikah di area Jabodetabek hingga Rp14 juta.