Menteri PKP: Pembaruan Rumah Tak Layak Huni Tanpa Dana APBN
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang lebih dikenal dengan nama Ara, menekankan bahwa pembaruan untuk rumah-rumah yang tidak layak huni tidak akan memanfaatkan anggaran dari APBN. Hal ini menjadi kebijakan penting dalam pengelolaan keuangan negara agar dana tersebut dapat dialokasikan untuk proyek-proyek lain yang juga memiliki prioritas tinggi. Ara menjelaskan bahwa renovasi ini akan dibiayai melalui sumber-sumber lain yang lebih sesuai, demi memastikan keberlanjutan pembangunan permukiman yang lebih baik.