Minggu, SIM Keliling Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku izin mengemudi mereka pada hari Minggu.
Menurut akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada jam yang sama.
Namun demikian, pada hari ini tidak ada layanan SIM Keliling di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan tersebut termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah kadaluarsa, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dalam dokumen tersebut.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton.