Site icon BERITA HARIAN ONLINE

OJK Berlakukan Pembatasan 3 Bulan untuk Brilliant Insurance Brokers

OJK Berlakukan Pembatasan 3 Bulan untuk Brilliant Insurance Brokers

Perusahaan tersebut tidak diizinkan melakukan kegiatan perantaraan asuransi hingga masalah yang menyebabkan sanksi tersebut terselesaikan.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi PT Brilliant Insurance Brokers. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan serta melindungi konsumen dalam sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.

“OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU selama 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers karena perusahaan tersebut belum melaporkan penambahan modal disetor,” demikian disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, di Jakarta, Jumat.

Ogi menyatakan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perantaraan asuransi sampai masalah yang menyebabkan sanksi tersebut berhasil diselesaikan.

Walaupun begitu, OJK tetap mewajibkan PT Brilliant Insurance Brokers untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asuransi tersebut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK juga menegakkan aturan perlindungan konsumen dengan mengawasi pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat tahun depan.

“Per Februari 2025, tercatat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan oleh POJK untuk posisi akhir tahun 2026,” ujarnya.

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK memantau kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.

Masih ada enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sampai 24 Maret 2025.

Otoritas juga telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku jasa keuangan dalam sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang melanggar regulasi.

Selama periode 1-24 Maret 2025, OJK telah memberikan 79 sanksi administratif yang terdiri dari 62 sanksi berupa peringatan/teguran dan 17 sanksi denda yang dapat disertai dengan sanksi peringatan/teguran.

OJK juga berupaya menyelesaikan masalah di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

“Sampai 24 Maret 2025, ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus agar dapat memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 lembaga dana pensiun,” kata Ogi Prastomiyono.

Exit mobile version