OJK Ungkap Tiga Pedagang Aset Kripto Lokal Berafiliasi Internasional
Jakarta – Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa ada tiga pedagang kripto di Indonesia yang memiliki hubungan dengan pedagang internasional.
Menurut Fawzi, selain Tokocrypto yang sudah dikenal berafiliasi dengan Binance, ada dua pedagang aset digital lainnya yang juga terhubung dengan entitas luar negeri. Informasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit, sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE).
Fawzi menekankan bahwa KYE adalah upaya untuk menjamin transparansi dan integritas dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa dua pedagang lainnya adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Upbit Indonesia termasuk dalam grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura dan beroperasi di berbagai negara Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia berafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur.
Fawzi menjelaskan bahwa OJK telah mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan afiliasi ini dalam Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Peraturan ini mengharuskan pedagang kripto untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi mereka kepada OJK, terutama jika ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berafiliasi.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang bisa mengganggu stabilitas dan integritas pasar kripto domestik.








