Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Ahli: Pengelolaan Bersama Sebagai Solusi Konflik Ambalat

Ahli: Pengelolaan Bersama Sebagai Solusi Konflik Ambalat

Yogyakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ahli geodesi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa batas laut di Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dapat dilakukan dengan pengelolaan bersama di area maritim tersebut.

“Idealnya, kedua negara perlu berhasil menentukan batas maritim berupa garis yang permanen. Sebagai alternatif, kerja sama di area yang tumpang tindih ini dalam bentuk pengelolaan bersama bisa dijajaki. Ini adalah usulan dari Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim,” ungkap Andi Arsana di Yogyakarta, Minggu.

Andi menjelaskan bahwa area sengketa terletak di Laut Sulawesi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi International Hydrographic Organization (IHO) S-23, di sebelah timur Pulau Kalimantan.

Menurut dokumen tersebut, batas darat antara Indonesia dan Malaysia yang membelah Pulau Sebatik berhenti di tepi pantai dan tidak dilanjutkan ke laut, sehingga pembagian ruang laut di kawasan itu belum definitif.

Menurut Andi, Indonesia berpendapat bahwa garis batas darat tersebut seharusnya diteruskan ke arah timur pada lintang 4 derajat 10 menit, sehingga semua yang berada di sebelah selatan garis itu menjadi bagian dari Indonesia.

“Namun, ini hanya pandangan Indonesia dan belum menjadi kesepakatan dengan Malaysia,” ujarnya.

Klaim sepihak Indonesia atas dasar laut di Laut Sulawesi telah dilakukan sejak tahun 1960-an dalam bentuk blok konsesi eksplorasi dan eksploitasi minyak, seperti pada 1966 dan 1970.

Malaysia juga mengklaim melalui peta baru tahun 1979 yang diprotes oleh Indonesia karena dianggap berlebihan.

Dengan mengabaikan klaim Malaysia, Indonesia tetap menetapkan blok-blok lainnya seperti Sebawang dan Bukat, kemudian pada 1999 menetapkan Blok Ambalat dan pada 2004 Blok Ambalat Timur.

“Jadi, ini (Ambalat) adalah nama blok dasar laut, bukan nama kawasan laut,” kata Andi.

Puncak ketegangan antara kedua negara terjadi pada 2005 setelah Malaysia menetapkan blok konsesi ND6 dan ND7 yang lokasinya tumpang tindih dengan Blok Ambalat dan Ambalat Timur.

“Bagian dari Blok Ambalat, Ambalat Timur, ND6, dan ND7 berada dalam area tumpang tindih ini,” ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa sengketa ini juga melibatkan posisi Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia.

“Menurut Indonesia, kedua pulau kecil itu hanya berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil,” katanya.

Dengan pandangan itu, ia menilai bahwa Indonesia mengusulkan garis batasnya sendiri, sementara Malaysia tetap berpegang pada peta tahun 1979.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak dalam Peta Baru Malaysia 1979, dianggap sebagai Laut Sulawesi, bukan sebagai “Ambalat” seperti yang digunakan oleh Indonesia.

“Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 mengenai kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kami di Laut Sulawesi,” kata Menteri Luar Negeri Malaysia Dato’ Seri Mohamad Hasan.

Menlu Malaysia menekankan bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk menjaga kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

“Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” ujar Menlu Malaysia.

Exit mobile version