PBNU Menghargai Langkah Pemerintah Mencabut Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya menghargai pemerintahan Prabowo yang dengan sigap mengambil tindakan tegas mencabut IUP dari empat perusahaan dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” ujar Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, Rabu.
Gus Ulil, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa upaya ini adalah perkembangan positif di mana pemerintah segera menanggapi keluhan masyarakat.
Sehubungan dengan polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, ia menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah.
“Bagi PBNU, prinsip yang kami junjung adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, harus dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan untuk kemaslahatan publik,” ujarnya.
“Kami tidak ingin eksploitasi SDA hanya menguntungkan segelintir kalangan, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentunya aspek lingkungan sangat penting. Kami ingin tambang dikelola dengan baik, memperhatikan aspek lingkungan berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan,” lanjut Gus Ulil.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah mencabut izin usaha dari empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.
Pencabutan IUP dari empat perusahaan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham, dianggap melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Selain mempertimbangkan hasil rapat terbatas, pencabutan empat IUP nikel ini merupakan bagian dari upaya panjang pemerintah dalam menerapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjaga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Dengan mempertimbangkan semua aspek secara menyeluruh, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, selain IUP PT Gag Nikel, dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk pencabutan tersebut,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6).