Site icon BERITA HARIAN ONLINE

KPK Periksa Pegawai PT PGN dalam Kasus Korupsi Gas

pegawai pt pgn diperiksa kpk terkait kasus korupsi jual beli gas

Jakarta – KPK Periksa Pegawai PT PGN dalam Kasus Korupsi Gas

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pegawai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) sepanjang 2017 hingga 2021.

“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap AM, yang menjabat sebagai Group Head Marketing di PT PGN,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis.

AM atau Adi Munandir diketahui menjabat sebagai Group Head Marketing di PT PGN (Persero) Tbk.

Sebelumnya, KPK telah menyebut nama Adi dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi ini pada 11 April 2025.

Selain Adi, KPK juga memanggil RMH (Rachmat Hutama), yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT PGN dari tahun 2017 hingga Mei 2024.

Pada Selasa (6/5), KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus ini, yaitu pegawai swasta bernama Isti Deaputri dan Danar Andika.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi gas oleh PT PGN (Persero), yakni Iswan Ibrahim (ISW), yang merupakan Komisaris PT IAE pada 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.

Permasalahan dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN (Persero) Tbk Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP menginstruksikan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan presentasi kepada beberapa perusahaan penyedia gas.

Setelah itu, ADI menghubungi Sofyan (S), Direktur PT IAE, untuk membahas kerja sama pengelolaan gas.

Setelah melalui beberapa tahapan, pada 2 November 2017, dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE akhirnya ditandatangani. Kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN memberikan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Exit mobile version