Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Penekanan KemenPPPA pada Penerapan UU TPKS Terkait Pelecehan di Lingkungan Kerja SPG

Pelecehan di Loker SPG Menjadi Sorotan, KemenPPPA Dorong Penerapan UU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus pelecehan di lingkungan kerja, khususnya yang melibatkan Sales Promotion Girl (SPG). Arifah menyatakan bahwa penerapan hukum ini sangat krusial untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan di tempat kerja.

Arifah juga mengungkapkan bahwa masih banyak kasus pelecehan yang belum terungkap karena kurangnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak korban dan mekanisme pelaporan yang tersedia. Selain itu, Arifah menekankan bahwa perusahaan harus mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan pelecehan yang terjadi di lingkungan mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Arifah mengimbau kepada semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan. Ia berharap dengan adanya implementasi yang lebih baik dari UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version