Pemerintah Susun RUU Pelaksanaan Eksekusi Mati
Dalam KUHP Nasional ini, eksekusi mati yang dijatuhkan tidak bisa langsung dilaksanakan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Eksekusi Mati sebagai peraturan pelengkap dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa UU ini dirancang sejalan dengan masa transisi Indonesia dari KUHP peninggalan Belanda ke KUHP Nasional.
“Dalam KUHP Nasional ini, eksekusi mati yang dijatuhkan tidak bisa langsung dilaksanakan,” kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka benar-benar telah bertobat dan menyesali perbuatannya.
Jika dinilai telah bertobat, maka hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Aturan ini berlaku bagi terpidana mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, Menko menekankan bahwa perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya bagi mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai pemerintah, kami harus mempertimbangkan nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang kini sudah final dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ujarnya.
Dengan demikian, jika ada perubahan hukum, RUU Pelaksanaan Eksekusi Mati akan mengatur hal tersebut dengan jelas agar ada kepastian hukum.
Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI Ramoti Samuel menegaskan bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana utama, melainkan bersifat khusus dalam KUHP baru.
Dalam diskusi publik memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, Ramoti Samuel menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa komutasi atau penggantian hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan bersifat khusus dan sebagai alternatif.
“Dalam UU itu disebutkan bahwa pidana mati adalah hukuman terberat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ramoti Samuel dalam diskusi yang digelar Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tema Hukuman Mati dan Dampaknya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pidana mati diancamkan sebagai pilihan akhir untuk mencegah tindak pidana dan melindungi masyarakat, sehingga hukuman tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri guna menunjukkan sifat khususnya.
Karena sudah menjadi alternatif, katanya, hukuman mati sangat terbuka untuk diubah menjadi bentuk hukuman lain sesuai dengan Pasal 68 ayat (3) KUHP yang akan diberlakukan pada Januari 2026.
“Jika ada pilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup, atau ada pemberatan hukuman atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara dapat dijatuhkan hingga 20 tahun berturut-turut,” ujar pria yang sering disapa Samuel tersebut.
Selain itu, KUHP baru juga menekankan tentang penundaan pelaksanaan pidana mati dengan kriteria tertentu sesuai dengan Pasal 99 ayat (4). Kriteria tersebut termasuk perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, dan orang yang memiliki gangguan jiwa.