Pemkab Lampung Utara Berlakukan Sanksi Tegas pada Pabrik Singkong
Ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Bandarlampung (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengolahan singkong di daerahnya yang tidak mematuhi peraturan daerah, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Perusahaan yang menjadi pusat perhatian karena pelanggaran serius adalah PT TWBP, sebuah pabrik yang mengolah singkong menjadi tapioka.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, saat melakukan inspeksi di Lampung Utara pada hari Rabu, menyoroti bahwa PT TWBP telah melakukan beberapa pelanggaran serius dalam operasional mereka.
Dia menekankan bahwa PT TWBP belum mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010, karena ditemukan pekerja yang bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di area berisiko tinggi.
“Sangat disayangkan, ada pekerja yang bekerja di ketinggian tanpa APD. Ini menunjukkan bahwa keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan belum memenuhi standar sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum tersedia.
“Ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar,” kata Bupati.
Pemkab juga mencatat bahwa tidak ada dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum tersedia fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area operasional perusahaan, yang dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Lebih lanjut, PT TWBP belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp24,3 juta, dan kewajiban lain seperti pajak parkir serta pajak air tanah yang masih dalam bentuk komitmen tanpa bukti pembayaran.
Pemkab memberikan batas waktu 30 hari kepada manajemen perusahaan untuk menyelesaikan semua pelanggaran, termasuk pelatihan K3 bersama Disnaker, pembaruan IPAL, kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL.
Jika tidak ada kemajuan nyata dalam waktu yang ditentukan, sanksi terberat siap diberikan.
“Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana,” tegas Bupati.